Jakarta, Kemendikbud ----
 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk unit baru
 dengan nama Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga yang menangani 
pendidikan keluarga dan keorangtuaan. Berdasarkan persetujuan 
Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang 
kemudian ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 
nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian 
Pendidikan dan Kebudayaan menerangkan bahwa Direktorat Pembinaan 
Pendidikan Keluarga berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak 
Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud. Direktorat baru 
tersebut akan memiliki empat subdirektorat yaitu Subdirektorat 
Pendidikan Bagi Orangtua, Subdirektorat Pendidikan Anak dan Remaja, 
Subdirektorat Program dan Evaluasi, serta Subdirektorat Kemitraan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak 
Usia Dini, Ella Yulaelawati menyampaikan, nama Direktorat Pembinaan 
Pendidikan Keluarga dirasa lebih tepat dibandingkan Direktorat 
Keayahbundaan yang diusung sebelumnya karena direktorat ini tidak hanya 
memberikan ruang bagi orang tua utuh tetapi juga ruang bagi orang tua 
tunggal. “Kami telah menjaring masukan dan melakukan curah pendapat 
dengan akademisi, komunitas, penggiat pendidikan keorangtuaan, dan 
beberapa pihak yang terkait,” katanya saat diwawancarai di kantor 
Kemendikbud akhir pekan lalu.
Ella menyebutkan, Direktorat Pembinaan Pendidikan 
Keluarga memiliki beberapa program utama diantaranya penanganan perilaku
 perundungan (bullying), pendidikan penanganan remaja, penguatan 
prestasi belajar, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan karakter dan 
kepribadian, serta pendidikan perilaku destruktif. “Direktorat baru ini 
juga akan mengembangkan program pencegahan perdagangan orang, narkoba, 
dan HIV AIDS agar keluarga Indonesia menjadi lebih kuat,” ujarnya.
Sasaran utama yang ingin dicapai dari sejumlah 
program Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Kemendikbud di atas 
adalah meningkatnya akses dan mutu layanan pendidikan khususnya 
pendidikan keluarga bagi masyarakat Indonesia. Pendidikan keluarga 
tersebut tidak hanya mencakup orang tua kandung saja tetapi juga wali 
atau orang dewasa yang bertanggung jawab dalam mendidik anak.
Layanan pendidikan keluarga yang diberikan oleh 
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Kemendikbud dimaksudkan agar 
masyarakat Indonesia yang berusia dewasa mengetahui dan memahami perihal
 cara mendidik anak sejak janin hingga tumbuh dewasa. Kemendikbud 
menargetkan hingga 2019 sejumlah 4.343.500 orang dewasa akan memperoleh 
layanan pendidikan keluarga tersebut. (Yohan Rubiyantoro/HK/Agi Bahari)